Besok Ditutup! Kemendikbud Butuh 75 Ribu Guru untuk 481 Kabupaten, Syaratnya Guru Honorer Maupun PNS

- 9 Januari 2023, 05:44 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim
Mendikbudristek Nadiem Makarim /Kemendikbudristek/


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru, baik tenaga honorer maupun yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) membutuhkan 75 ribu guru dalam program terbarunya.

Segera daftar di link ini karena penutupan pendaftaran hanya sampai Selasa 10 Januari 2023, besok. Sebanyak 75 ribu tersebut dibuka untuk 481 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Nama program tersebut adalah Guru Penggerak angkatan 9 dan 10. Program ini memang didesain sebagai salah satu upaya Kemendikbud, dalam memajukan sistem pendidikan nasional di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Aturan Baru Keluar, PPPK Bisa Dipecat Gara-gara Ini, Berlaku Mulai Januari 2023

Guru Penggerak adalah program pendidikan guru selama 6 bulan untuk mendukung guru menjadi pemimpin pembelajaran, menerapkan Merdeka Belajar, dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.

Selain itu, Guru Penggerak juga bertugas menggerakkan organisasi belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta mengembangkan program kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Selama proses pendidikan, Calon Guru Penggerak (CGP) didukung oleh Instruktur, Fasilitator, dan Pendamping Guru Penggerak.

Guru juga diberikan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online), serta biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk lokakarya sesuai kebutuhan.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan guru yang telah lulus program Guru Penggerak akan mendapatkan SK langsung dari Kemdikbud. mereka nantinya berpeluang menjadi kepala sekolah dan pengawas.

Sertifikat Guru Penggerak juga bisa dijadikan sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah. Program Guru Penggerak ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x