Mahfud MD Menyerah Ditantang Debat Jumhur Hidayat soal Perpu Ciptaker, Siapa Jumhur Hidayat?

- 8 Januari 2023, 20:38 WIB
Jumhur Hidayat
Jumhur Hidayat /Dok/Istimewa/


PORTAL SULUT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengalah saat mendapatkan ajakan debat soal Perppu Cipta Kerja dari Jumhur Hidayat.

Mahfud MD meminta maaf mengaku kalah dan mengusulkan Ali Mochtar Ngabalin yang dianggap lawan pas untuk debat dengan Jumhur Hidayat

"Waduh, Jumhurbdia nantang debat saya? Saya tak berani, mohon maaf, saya menyerah. Saya kenal dia amat sangat pandai sekali. Kalah saya. Saya usulkan dia agar menantang debat Ali Mochtar Ngabalin. Biar seimbang. Tapi sy tak tahu Ngabalinnya mau atau tidak," tulis Maffud Md dalam cuitan di twitternya.

Baca Juga: TERBARU! Rincian Gaji, Tunjangan dan 2 Bonus Untuk PNS dan PPPK di Tahun 2023, Ini Jadwal Pencairannya

Sebelumnya, Jumhur Hidayat menantang Mahfud MD untuk debat persoalan Perppu Cipta Kerja.

"Mahfud dan Yusril merupakan profesor hukum dan ahli tata negara, tetapi saya tidak takut berdebat dengan mereka berdua terkait Perppu Cipta Kerja," ujar Jumhur, Sabtu 7 Januari 2023.

"Saya memang bukan ahli hukum, tetapi saya tahu hukum itu adalah logis dan saya dapat nilai A untuk mata kuliah 'Rangkaian Logika' di jurusan Fisika Teknik di Bandung dulu," sambungnya.

Lantas siapa sebenarnya Jumhur Hidayat?

Muhammad Jumhur Hidayat merupakan salah seorang aktivis pergerakan dan pemberdayaan rakyat kelahiran Bandung, 18 Februari 1968.

Saat ini Jumhur Hidayat merupakan Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Jumhur pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI yang diangkat pada 11 Januari 2007 lalu, kemudian ia diberhentikan pada 11 Maret 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: 10 Hal yang Wajib Diketahui pada Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022

Semasa kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB), Jumhur dikenal sebagai seorang aktivis. Ia merupakan salah seorang petinggi di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Di tahun Pada tahun 2020, Jumhur Hidayat ditangkap oleh polisi karena dianggap menghasut serta memberikan informasi yang dinilai hoaks. Perbuatan Jumhur Hidayat dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo 45a ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 ancamannya 10 tahun penjara.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x