Pencairan THR dan Gaji 13 PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Dipercepat, Ini Jadwalnya

- 8 Januari 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi, pembayaran THR dan gaji 13 tahun 2023 dipercepat dari tahun lalu
Ilustrasi, pembayaran THR dan gaji 13 tahun 2023 dipercepat dari tahun lalu /runiprobe.id/

PORTAL SULUT - Inilah informasi terbaru dan Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS) dan para pensiunan.

Dimana, untuk gaji 13 dan tunjangan hari raya THR untuk PNS dan pensiunan pada tahun 2023 akan dipercepat pencairan.
 
Untuk pembayaran gaji 13 dan THR PNS pada tahun 2023 yang dipercepat tersebut terungkap dari kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal 2023 yang telah ditetapkan pemerintah.
 
Dikutip Chanel Youtube ARD TV Official, dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau disingkat (KEM PPKF) disebutkan pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru, yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.
 
 
Hal tersebut secara umum menekankan kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan salah satunya yakni menjaga daya beli para Abdi Negara.
 
Juga meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara antara lain, melalui pemberian THR dan gaji pensiun ke-13.
 
Bunyi KEM PPKF 2023 merujuk pemberian gaji ke-13 Dan THR 2023 yang disebutkan dalam Kem PPKS 2023.
 
Itu bisa dipastikan pencairannya dipercepat di mana, jika merujuk kalender 2023 maka THR akan cair lebih dulu atau lebih cepat pada kalender tahun 2023.
 
Ini dikarenakan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu tanggal 22 April tahun 2023.
 
Biasanya pencairan THR PNS dan pensiunan PNS dicairkan paling cepat H 10 Lebaran Idul Fitri. Sedangkan untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli tahun 2023 mendekati tahun ajaran baru.
 
Diketahui pencairan THR 2022 lalu dilakukan sekira H 10 hari Idul Fitri pada tanggal 2 Mei Tahun 2022, oleh karenanya jika dibandingkan tahun sebelumnya maka pencairan THR tahun 2023 lebih cepat sekira dua pekan.
 
Begitu juga nantinya untuk pencairan gaji 13 tahun 2023 yang diperkirakan sekira awal Juli tahun 2023.
 
Kembali menyimak KEM PPKF 2023 di dalamnya disebutkan bahwa belanja pegawai selama periode tahun 2017 sampai tahun 2021 secara rata rata berada di Kisaran 2,36 persen.
 
 
PDB alokasi belanja pegawai pada Tahun 2022 mencapai Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen, PDB lebih tinggi dari rata rata pada tahun-tahun 2017 sampai tahun 2021.
 
Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun-tahun 2017 sampai tahun 2021 mencapai 4,98 persen, peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
 
Kesejahteraan PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya THR untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja KL.
 
Seiring dengan capaian reformasi birokrasi untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan covid-19 pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap untuk menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
 
Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.
 
 
Pada Tahun 2022 pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
 
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen belanja pegawai sebesar 257,2 Triliun Rupiah untuk tahun 2023 naik 3,3 persen.
 
Demikianlah informasinya semoga bermanfaat khususnya bagi PNS dan pensiunan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x