CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Syarat CPNS Kemenkumham Lulusan SMA Sederajat beserta Gaji

- 5 Januari 2023, 06:55 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS /BKN/Denpasar Update


PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen CPNS 2023. Ada dua jalur yang dibuka yakni seleksi CPNS dan PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membocorkan sejumlah formasi yang akan dibuka di tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi CPNS 2023, Ini Formasi, Jadwal dan Instansi yang Miliki Gaji Tertinggi

Ini menjadi kabar gembira, khususnya untuk lulusan SMA sederajat. Seperti diketahui, salah satu instansi yang merekrut CPNS dari lulusan SMA sederajat pada tahun 2021 adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Pada tahun 2021 lalu, Kemenkumham membuka sebanyak 3.971 Lulusan SMA untuk ditempatkan sebagai penjaga lapas dan Pemeriksa Keimigrasian.

Nah sebelum dibuka CPNS 2023, tak ada salahnya melihat syarat CPNS Kemenkumhan lulusan SMA tahun 2021.

Syarat Umum Pelamar CPNS Kemenkumham 2021:

1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi usai pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

Baca Juga: Besok Terakhir Pendaftaran PPPK Kemenag 2022, 6 Kesalahan Ini Bikin Anda Tak Lolos Seleksi Administrasi

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani Surat Pernyataan);

13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

14. Usia pada saat mendaftar adalah: (a) Maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III; (b) Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat.

15. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian: (a) Pria minimal 165 cm; (b) Wanita minimal 160 cm.

16. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;

17. Untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x