Mulai Tahun Depan Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan!

- 28 Desember 2022, 04:32 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Instagram/@jokowi

PORTAL SULUT - Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat mulai tahun depan.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Dimana Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. 

Baca Juga: Bukan Hanya Jabodetabek, Ada 14 Wilayah di Indonesia Harus Waspada Cuaca Ekstrem 28 Desember 2022 

Presiden Jokowi juga menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. 

Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

Dilansir Portalsulut dari salinan Keppres Nomor 25 tahun 2022, Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun.

Dalam Keppres, disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x