Disisi lain, PP tersebut juga akan mengatur penambahan luas presentase gambar dan tulisan kesehatan pada produk tembakau.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Buka Pengadaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, Berikut Ulasannya
Dalam PP itu juga nanti akan mengatur ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, serta penjualan rokok batangan.
Ketentuan mengenai penindakan dan penegakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga akan di atur pada perubahan PP tersebut.***