PORTAL SULUT - Sebanyak 42 ribu guru honorer mendapatkan insentif bulan Desember ini.
Insentif tersebut sebesar Rp1,5 juta.
Untuk nama penerima bisa cek di sini
Baca Juga: Kabar Terbaru Pencairan Gaji PPPK Kemenag, Ini Nominalnya
Bantuan Insentif tersebut diberikan kepada Guru PAI Non PNS Tahun 2022.
Dari data yang ada ada 42 ribu nama guru yang akan mendapatkan insentif.
Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan insentif ini? simak dalam artikel ini.
Adapun Persyaratan Penerima Bantuan insentif untuk Guru PAI Bukan PNS adalah sebagai berikut.
a. Kriteria Umum