Kabar Terbaru Pencairan Gaji PPPK Kemenag, Ini Nominalnya

- 23 Desember 2022, 10:21 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK Kemenag
Ilustrasi Seleksi PPPK Kemenag /Twitter @BKNgoid


PORTAL SULUT - Sejumlah guru dibawah Kementerian Agama (Kemenag) mempertanyakan soal pencairan gaji PPPK 2022.

"Gaji PPPK di Kemenag sering lama cair ya? Dirapel gitu?," tulis nitizen di grup FB PPPK Kemenag.

Lantas seperti apa mekanisme pencairan gaji PPPK Kemenag?

Baca Juga: PPPK Kemenag 2022, Guru Honorer Madrasah Swasta dan Tak Terdaftar di Simpatika Boleh Mendaftar?

Dikutip dari website resmi Kemenag, sejumlah daerah mulai mencairkan gaji PPPK Kemenag.

Sekjen Kemenag, Nizar Ali menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan disunat.

"Gaji ASN dengan Status PPPK tidak akan disunat. Bila menemukan atau mengalami hal tersebut, laporkan langsung, nanti saya akan beri tindakan tegas," tegasnya.

Meski tidak ada pemotongan gaji, Nizar mengingatkan bahwa ASN dengan Status PPPK setiap tahun akan dievaluasi kinerjanya sesuai perjanjian yang telah ditandatangani.

Jika dinilai tidak memenuhi target, kontraknya bisa diputus. Sebaliknya, jika dinilai baik maka akan dilanjutkan kontraknya.

"Bila berkinerja baik, maka kontraknya dilanjutkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x