Bukan Sertifikasi! 42 Ribu Guru Honorer Dapat Rp1,5 Juta, Cek Nama Anda di Sini

- 23 Desember 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi insentif bagi 42 ribu guru honorer
Ilustrasi insentif bagi 42 ribu guru honorer /PIXABAY/@5851928

3. TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru;

Baca Juga: PPPK Kemenag 2022, Guru Honorer Madrasah Swasta dan Tak Terdaftar di Simpatika Boleh Mendaftar?

4. Kualifikasi pendidikan;

Besaran bantuan insentif per orang per bulan adalah Rp250.000,00 perorang dan diberikan selama 6 bulan dengan nominal Rp.1.5 juta.

Jumlah itu diberikan kepada GPAI bukan PNS dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya trasfer antar Bank.

Pembayaran insentif diberikan kepada penerima bantuan sebagaimana dijelaskan dalam persyaratan penerima.

Bantuan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan: a) Meninggal dunia; b) Berusia 60 (enam puluh) tahun; c) Tidak menjalankan tugas sebagai Guru PAI; d) Diangkat menjadi CPNS/CPPPK baik sebagai guru atau lainnya; e) Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada sekolah, atau f) Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Dikutip dari website resmi Kemenag, penerima Bantuan Insentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing;

b. Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah