PORTAL SULUT - Berikut ini nama penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022. Dari data yang ada ada 42 ribu nama guru yang akan mendapatkan insentif.
Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan insentif ini? simak dalam artikel ini.
Adapun Persyaratan Penerima Bantuan insentif untuk Guru PAI Bukan PNS adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Seleksi PPPK Kemenag Dibuka 21 Desember 2022 S.d 6 Januari 2023! Segera Kunjungi Link Ini
a. Kriteria Umum
Syarat penerima Bantuan insentif adalah :
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
2. Terdata dalam SIAGA per-Januari 2022;
3. GPAI GBPNS bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).