Pengumuman Nama 42 Ribu Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022

- 23 Desember 2022, 05:55 WIB
Pengumuman Nama 42 Ribu Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022
Pengumuman Nama 42 Ribu Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 /

5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

b. Kriteria Khusus

Guru PAI BPNS yang akan ditetapkan sebagai penerima insentif tahun anggaran 2022 adalah seluruh Guru PAI BPNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi SIAGA berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut di bawah, skala prioritas penetapan urutan penerima tersebut adalah:

1. Faktor Usia (didahulukan untuk GPAI BPNS yang lebih tua);

2. Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah;

3. TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru;

4. Kualifikasi pendidikan;

Baca Juga: PPPK 2022: Lulusan Paket C Boleh Ikut Seleksi di Instansi Ini, Tersedia 14 Formasi di 3 Jabatan lho

Besaran bantuan insentif per orang per bulan adalah Rp250.000,00 perorang dan diberikan selama 6 bulan dengan nominal Rp.1.5 juta.

Jumlah itu diberikan kepada GPAI bukan PNS dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya trasfer antar Bank.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah