Pengumuman Nama 42 Ribu Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022

- 23 Desember 2022, 05:55 WIB
Pengumuman Nama 42 Ribu Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022
Pengumuman Nama 42 Ribu Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 /

Pembayaran insentif diberikan kepada penerima bantuan sebagaimana dijelaskan dalam persyaratan penerima.

Bantuan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan: a) Meninggal dunia; b) Berusia 60 (enam puluh) tahun; c) Tidak menjalankan tugas sebagai Guru PAI; d) Diangkat menjadi CPNS/CPPPK baik sebagai guru atau lainnya; e) Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada sekolah, atau f) Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Baca Juga: 41 Instansi Daerah Buka Formasi PPPK Teknis 2022 bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Termasuk Daerahmu?

Dikutip dari website resmi Kemenag, penerima Bantuan Insentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing;

b. Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:

(1) KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-;

(2) Membawa KTP ASLI;

c. Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN INSENTIF silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.

Berikut nama-namanya: KLIK DISINI.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah