Ini Formasi dan Syarat bisa Ikut PPPK Kemenag 2022, Ada 49.549 Formasi

- 22 Desember 2022, 05:28 WIB
Kemenag resmi buka seleksi PPPK 2022, sediakan 49.549 formasi./Instagram.com/@kemenag_ri./
Kemenag resmi buka seleksi PPPK 2022, sediakan 49.549 formasi./Instagram.com/@kemenag_ri./ /


PORTAL SULUT - Sebanyak 49.549 formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) dibuka.

Pendaftaran peserta akan ditutup pada 6 Januari 2022.

Ada beberapa hal yang wajib diketahui peserta sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Tersedia 49.549 Formasi PPPK 2022 di Kemenag, Cek di Sini Cara Daftar dan Ketentuan Peserta Seleksi

"Yang ditunggu-tunggu akhirnya muncul jugaa.

Nih gaes, buat yang mau daftar, pelamar wajib melakuka pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https: //sscasn.bkn.go.id.

Waktu Pendaftaran mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2003," tulis instgram Kemenag.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, Rabu 21 Desember 2022.

Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag.

Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x