Tersedia 49.549 Formasi PPPK 2022 di Kemenag, Cek di Sini Cara Daftar dan Ketentuan Peserta Seleksi

- 22 Desember 2022, 05:21 WIB
Seleksi PPPK 2022, termasuk di Kemenag, resmi dibuka./
Seleksi PPPK 2022, termasuk di Kemenag, resmi dibuka./ /

PORTAL SULUT – Tersedia 49.549 formasi PPPK 2022 di Kemenag, cek di sini cara daftar dan ketentuan peserta seleksi.

Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022, dan menyediakan 49.549 formasi.

Total formasi yang disediakan Kemenag pada seleksi calon PPPK 2022 ini, untuk sementara tercatat sebagai jumlah terbanyak dari semua instansi pemerintah yang membuka seleksi PPPK.

Baca Juga: Kemenag Resmi Buka Seleksi PPPK 2022, Sediakan 49.549 Formasi, Simak Ketentuan Pendaftaran di Sini

Pendaftaran seleksi PPPK 2022 di Kemenag sudah dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 dan berlaku sampai 6 Januari 2023.

Kemenag telah mengumumkan secara terbuka melalui akun media sosial (medsos) dan laman resminya, tentang pembukaan seleksi PPPK 2022.

Hal itu juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag yang juga ketua panitia seleksi PPPK 2022, Nizar Ali.

“Pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag Tahun 2022 sudah dibuka sejak 21 Desember 2022. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total tersedia 49.549 formasi,” terang Nizar Ali seperti dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemenag pada Rabu, 21 Desember 2022.

Baca Juga: Meriahkan Hari Ibu 2022 dengan 25 Link Twibbon, Unduh di Sini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x