Penting Bagi Peserta PPPK 2022: Pastikan Tak Masuk Anggota Parpol, Ini Cara Cek dan Cara Mengadu

- 18 Desember 2022, 12:07 WIB
Pastikan anda tak masuk dalam daftar anggota dan pengurus Partai Politik
Pastikan anda tak masuk dalam daftar anggota dan pengurus Partai Politik /Tangkap layar bkn.go.id/

Untuk melakukan pengecekan, Anda bisa mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/

2. Gulirkan dan klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol'

3. Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan 'cari'

4. Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik

Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir.

KPU juga telah menyiapkan laman pengaduan jika terdapat warga yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.

Lalu, bagaimana cara mengadukannya?

1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

2. Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah