Untuk melakukan pengecekan, Anda bisa mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Gulirkan dan klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol'
3. Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan 'cari'
4. Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik
Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir.
KPU juga telah menyiapkan laman pengaduan jika terdapat warga yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.
Lalu, bagaimana cara mengadukannya?
1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut