Ambil BSU 2022 Tak Perlu ke Kantor Pos, 900 Ribu Pekerja Cukup Hubungi Orang Ini Sebelum 20 Desember 2022

- 17 Desember 2022, 14:05 WIB
BSU 2022
BSU 2022 /Tangkap layar SMS BRI


PORTAL SULUT - Ada kemudahan bagi sisa penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

Batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 adalah 20 Desember 2022.
Artinya masih ada 4 hari lagi waktu pencairan bantuan Rp600 ribu.

Data dari Kemnaker masih ada 900 ribu pekerja belum mengambil bantuan ini.

Pemerintah pun memberikan kemudahan bagi mereka yang belum mengambil bantuan ini.

Baca Juga: Bansos 2023: Ada 6 BLT yang Baru, Ini Datanya

Sebelumnya juga, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah memberikan solusi agar pekerja dipermudah mengambil BSU.

Kata Netty, mengutip penjelasan Kemnaker, ada beberapa penyebab belum tersalurkannya BSU, diantaranya; alamat yang tertera di data tidak sesuai dengan peserta; ada juga peserta yang salah memasukkan informasi NIK dengan nomor kepersertaan BPJS ketenagakerjaan; terdapat perusahaan yang ketika diperiksa ternyata sudah bangkrut, namun data pegawainya masih tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. 

Atas penyebab tersebut, Netty meminta pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan agar segera menggenjot penyaluran BSU.

"Bagaimana bisa sebanyak itu belum mengambil, padahal batas waktunya mepet, yaitu, 20 Desember 2022," kata Netty seperti dikutip dari website resmi DPR RI, Kamis 15 Desember 2022.

"Seharusnya pemerintah mencari solusi dan alternatif strategi agar penyaluran segera selesai dan tepat sasaran," imbuhnya kembali. 

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x