Apakah Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Wajib Swab Test Covid-19? Ini Penjelasan BKN

- 5 Desember 2022, 05:09 WIB
Apakah Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Wajib Swab Test Covid-19? Ini Penjelasan BKN
Apakah Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Wajib Swab Test Covid-19? Ini Penjelasan BKN /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan dan bukti sudah melakukan Vaksin COVID-19 dosis lengkap melalui aplikasi Peduli Lindungi kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

5. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

7. Peserta dilarang:

1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x