Apakah Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Wajib Swab Test Covid-19? Ini Penjelasan BKN

- 5 Desember 2022, 05:09 WIB
Apakah Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Wajib Swab Test Covid-19? Ini Penjelasan BKN
Apakah Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Wajib Swab Test Covid-19? Ini Penjelasan BKN /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan BKN T.A. 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut:

1. Materi seleksi kompetensi teknisSistem penilaian PPPK 2022 untuk materi seleksi kompetensi teknis adalah sebagai berikut:

Terdapat 90 soal.
Nilai maksimal 450.
Bobot nilai merata 5 poin setiap soalnya.
Tidak ada pengurangan untuk jawaban yang salah.

2. Materi seleksi kompetensi manajerial Sistem penilaian PPPK 2022 untuk materi seleksi kompetensi manajerial adalah sebagai berikut:

Terdapat 25 soal.
Nilai maksimal 200 poin.
Bobot penilaian adalah 1 hingga 4 poin
Tidak menjawab akan diberikan poin 0.

3. Materi seleksi kompetensi sosio kultural Sistem penilaian PPPK 2022 untuk materi kompetensi sosio kultural adalah sebagai berikut:

Terdapat 20 soal berbeda.
Nilai maksimal 200.
Masing-masing soal akan mendapatkan poin 1 hingga 5 poin.
Akan mendapatkan nilai 0 untuk soal yang tidak dijawab. 

4. Materi tes substansi wawancara Sistem penilaian PPPK 2022 untuk materi kompetensi sosio kultural adalah sebaai beirkut:

Terdapat sebanyak 10 soal.
Nilai maksimal 40 poin.
Setiap soal akan mendapatkan nilai antara 1 hingga 4 poin.

Baca Juga: Ini Barang yang Wajib dan Dilarang Dibawa saat Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x