Apakah Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Wajib Swab Test Covid-19? Ini Penjelasan BKN

- 5 Desember 2022, 05:09 WIB
Apakah Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Wajib Swab Test Covid-19? Ini Penjelasan BKN
Apakah Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Wajib Swab Test Covid-19? Ini Penjelasan BKN /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

a. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;

b. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas); dan

c. Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.

B. TATA TERTIB PESERTA

1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

c. Bukti sudah melakukan Vaksin COVID-19 dosis lengkap melalui aplikasi Peduli Lindungi; dan

d. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x