Berikut Ini Link Twibbon Tolak RUU KUHP, Semua Bisa Kena

- 4 Desember 2022, 11:30 WIB
Berikut Ini Link Twibbon Tolak RUU KUHP, Semua Bisa Kena
Berikut Ini Link Twibbon Tolak RUU KUHP, Semua Bisa Kena /

Selain itu, ia mengatakan bahwa RUU KUHP juga memiliki muatan keseimbangan antara unsur perbuatan dan sikap batin. Menurutnya, segala perbuatan harus tergantung pada niatnya.

Pada sesi selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, I Nyoman Juwita Arsawati, mengungkapkan jika salah satu alasan KUHP dipandang perlu untuk diperbaharui adalah karena banyaknya undang-undang yang lahir di luar KUHP.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa KUHP itu sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat terkait dengan kualitas dan kuantitas kejahatan yang terjadi di masyarakat," ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem pemidanaan yang ada di dalam RUU KUHP menganut "double-track system" yang artinya di dalam RUU KUHP ada penjatuhan sanksi pidana berupa tindakan, seperti kerja sosial, rehabilitasi, pengawasan dan lain sebagainya.

Berbeda dengan KUHP peninggalan kolonial yang menganut single-track system, di mana hanya ada satu pidana saja.

"Ada perbedaan di dalam RUU KUHP, jenis pidananya ada tiga yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus atau tindakan. Pidana yang bersifat khusus inilah yang akan diatur secara tersendiri,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono mengatakan bahwa ketika membaca RUU KUHP, ada dua asas legalitas, yaitu asas legalitas formil dan asas legalitas materiil.

Ia menambahkan sangat tidak memadai ketika perbuatan yang disebut sebagai tindak pidana hanya apa yang disebut di dalam UU.

"Realitasnya, yang disebut sebagai tindak pidana di tengah masyarakat masih sangat banyak, yang kemudian hidup berkembang di masyarakat adat yang disebut dengan the living law. Maka munculnya asas legalitas formil dan materiil, tidak lepas dari asas keseimbangan yang dianut di dalam RUU KUHP," katanya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Twibbonize


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x