Berikut Ini Link Twibbon Tolak RUU KUHP, Semua Bisa Kena

- 4 Desember 2022, 11:30 WIB
Berikut Ini Link Twibbon Tolak RUU KUHP, Semua Bisa Kena
Berikut Ini Link Twibbon Tolak RUU KUHP, Semua Bisa Kena /

Lewat dialog publik yang telah berjalan di 11 titik di Indonesia, pemerintah menghimpun masukan dan melakukan penyesuaian sehingga menghasilkan draf terbaru RUU KUHP. Pada tanggal 9 November 2022, draf tersebut telah diserahkan ke Komisi III DPR RI, dan 24 November telah disepakati bersama dalam pembahasan tingkat I.

"Yang dilakukan pemerintah sudah sangat transparan dan demokratis melibatkan masyarakat. Jadi tidak ada maksud-maksud pemerintah untuk tidak melibatkan masyarakat ataupun terburu-buru disahkan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Studi Universitas Pendidikan Nasional AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda mengatakan RUU KUHP merupakan produk hukum yang diinisiasi oleh anak bangsa. Menurutnya, RUU KUHP yang telah disusun selama 76 tahun ini sudah diidam-idamkan kehadirannya.

Untuk itu, ia berharap kegiatan Sosialisasi RUU KUHP ini bisa menjadi wadah diskusi. Walaupun menurutnya, di tahap sosialisasi ini belum bisa 100 persen mengubah, paling tidak ada hal yang bisa diakomodasi melalui kegiatan ini.

"Saya harap kegiatan ini bisa mengakomodir di tanggal 15 nanti, agar di tahun 2023 kita sudah memiliki KUHP produk Indonesia," ujarnya.

Mengawali sesi sosialisasi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember Arief Amrullah mengatakan bahwa pentingnya penggantian KUHP ini karena secara politis, dengan kita masih menggunakan KUHP yang ada sekarang, artinya kita masih dalam konteks terjajah oleh Belanda.

"Secara sosiologis juga berbeda muatan masyarakatnya antara Belanda dengan kita, berbeda sekali, ukurannya saja sudah beda. Lalu secara kontekstual juga begitu, KUHP Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai bangsa kita. Inilah salah satu keunggulan dari RUU KUHP yang mengadopsi nilai-nilai bangsanya sendiri,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa RUU KUHP yang sebentar lagi disahkan, akan menjadi konstitusinya hukum pidana. Menurutnya, materi muatan hukum pidana nasional ada keseimbangan antara kepentingan umum dan individu.

Baca Juga: Batas Pencairan BSU 2022 Tanggal 20 Desember, 1,1 Juta Orang Belum Ambil, Cek Update Nama Penerima

"KUHP yang sekarang ini lebih menekankan pada individu, kepada sisi pelaku saja, bagaimana sisi korban? Ini kan tidak diperhatikan, dan memang tidak ada. Nah, inilah yang direvisi di dalam RUU KUHP ini, jadi ada keseimbangan itu," ujar Arief.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Twibbonize


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x