Berikut Ini Link Twibbon Tolak RUU KUHP, Semua Bisa Kena

- 4 Desember 2022, 11:30 WIB
Berikut Ini Link Twibbon Tolak RUU KUHP, Semua Bisa Kena
Berikut Ini Link Twibbon Tolak RUU KUHP, Semua Bisa Kena /


PORTAL SULUT - Pemerintah tengah mensosialisasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Di tengah sosialisasi tersebut, beredar sejumlah masyyarakat menolak RUU KUHP. Berikut link Twibbon penolakan RUU KUHP.

KLIK DISINI.

Sementara itu, dikutip dari Antara, Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik menyosialisasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat dan akademisi.

Baca Juga: Tiga Tahun PRMN Bersama dan Bermakna, Terus Berinovasi, Teguh dalam Kolaborasi dan Cergas di Jagat Maya

Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo Bambang Gunawan dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Jumat, mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.

"Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi RUU KUHP," ujarnya.

Kemenkominfo bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar pada 1 Desember 2022 melaksanakan sosialisasi RKUHP untuk meningkatkan pemahaman guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas.

"Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat," ucapnya.

Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak tahun 1964 untuk menggantikan KUHP yang berlaku sampai saat ini. Penyusunan RUU KUHP juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui dialog publik dan sosialisasi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Twibbonize


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x