PORTAL SULUT - Pemerintah tengah mensosialisasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Di tengah sosialisasi tersebut, beredar sejumlah masyyarakat menolak RUU KUHP. Berikut link Twibbon penolakan RUU KUHP.
Sementara itu, dikutip dari Antara, Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik menyosialisasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat dan akademisi.
Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo Bambang Gunawan dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Jumat, mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.
"Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi RUU KUHP," ujarnya.
Kemenkominfo bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar pada 1 Desember 2022 melaksanakan sosialisasi RKUHP untuk meningkatkan pemahaman guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas.
"Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat," ucapnya.
Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak tahun 1964 untuk menggantikan KUHP yang berlaku sampai saat ini. Penyusunan RUU KUHP juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui dialog publik dan sosialisasi.