7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Terdaftar aktif di Dapodik.
Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk PPPK 2022, 2023 Dapat 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ini Syarat dan Nilainya
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
Jadwal sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)
28/29 Februari: Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;
31 Mei : Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;
31 Agustus: Pembayaran Triwulan III Bulan September;
31 Oktober: Pembayaran Triwulan IV Bulan November;