Ini Penghasilan PPPK 2022 di Tahun 2023, Gaji Pokok Plus 3 Tunjangan, Semangat Buat P1, P2, P3 dan Umum

- 30 November 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi Ini Penghasilan PPPK 2022 di Tahun 2023, Gaji Pokok Plus 3 Tunjangan, Semangat Buat P1, P2, P3 dan Umum
Ilustrasi Ini Penghasilan PPPK 2022 di Tahun 2023, Gaji Pokok Plus 3 Tunjangan, Semangat Buat P1, P2, P3 dan Umum //Reuters/Beawiharta

Baca Juga: BPIP dan BKKBN Berkomitmen Tekan Angka Stunting, Libatkan Paskibraka Duta Pancasila

B. Tunjangan Khusus

Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan. Tunjangan Khusus tersebut diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian.

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Memiliki NUPTK.

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x