Aturan Keluar, Ini Jadwal dan Nilai Pencairan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi, TAK AKAN MOLOR

- 30 November 2022, 12:09 WIB
Ilustrasi Aturan Keluar, Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru dan Nilainya, TAK AKAN MOLOR
Ilustrasi Aturan Keluar, Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru dan Nilainya, TAK AKAN MOLOR /Unsplah/mufidpwt.

4. Memiliki NUPTK.

Baca Juga: Seleksi Administrasi PPPK Nakes Kementerian PANRB Telah Diumumkan

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV.

5. Memiliki NUPTK.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x