31 Oktober: Pembayaran Triwulan IV Bulan November;
- Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.
- Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).***