PORTAL SULUT - Pemerintah mengeluarkan Permendikbudristek 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Salah satu poinnya adalah nilai tunjangan serta jadwalnya. Dengan peraturan ini diharapkan tunjangan sertifikasi akan tepat waktu.
Seperti diketahui salah satu masalah yang sering diungkap para guru adalah molornya pencairan sertifikasi guru.
Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:
A. Tunjangan Profesi
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.