Kenaikan UMP 2023 Ditetapkan, Berikut Daftar Lengkapnya

- 28 November 2022, 02:06 WIB
Ilustrasi. Menaker Ida Fauziyah menetapkan UMP 2023 naik maksimal 10 persen
Ilustrasi. Menaker Ida Fauziyah menetapkan UMP 2023 naik maksimal 10 persen /tangkap layar/ Youtube @KementerianKetenagakerjaanRI

PORTAL SULUT  - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menetapkan besaran kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Kenaikan soal UMP 2023 ditetapkan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah.

Penetapan Upah Minimum 2023 disampaikan melalui Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) no 18 tahun 2022 bahwa maksimal naik sebesar 10 persen.

Namun dalam Permenker itu juga dijelaskan perhitungan nilai upah pekerja menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Bolehkan Mengelap Air Wudhu Pakai Handuk? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad


Dalam pernyataan Menaker Ida Fauziyah secara virtual di Jakarta, dikutip dari Antara, Ia mengatakan bahwa dari aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Hal itu tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Menaker menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

Sehingga Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x