4. Unggah dokumen pas foto 4x6
5. Unggah dokumen daftar riwayat hidup PDF
6. Unggah dokumen ijazah terakhir PDF
7. Unggah dokumen surat pernyataan template SIAKBA PDF
8. Unggah dokumen surat keterangan kesehatan PDF
Adapun cara mendaftar PPK adalah sebagai berikut:
- Buka situs https://siakba.kpu.go.id,
- Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
- Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
- Setelah verifikasi sukses bisa masuk/Login ke SIAKBA ;
- Isi data diri; Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
- Cek kelengkapan dokumen,
Baca Juga: Akhirnya Kemenag Buka Suara Soal Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022
Selama proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, panitia akan memeriksa berkas yang diterima KPU.
Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.