Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Dibuka, Ini Gaji dan Cara Mendaftarnya

- 21 November 2022, 04:45 WIB
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Dibuka, Ini Gaji dan Cara Mendaftarnya
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Dibuka, Ini Gaji dan Cara Mendaftarnya /Kpu kota Probolinggo

Nantinya, pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus

Jika lukus berkas administrasi, peserta mengikuti tes tertulis dan tes wawancara.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besara gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu.

Peraturan tertanggal 5 Agustus 2022 memuat perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca Juga: Bukan Hanya Rp600 Ribu, Penerima BSU 2022 juga Bisa Dapat Rp4,2 Juta di 2023, Ini Caranya

Berikut rincian penambahan honor untuk petugas Pemilu 2024:

Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000
Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000
Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000
Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000
Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000
Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000
Pantarlih: Rp800.000 menjadi Rp 1.000.000
Linmas: 500.000 menjadi Rp700.000

KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:

Meninggal dunia: Rp36.000.000
Luka berat: Rp16.500.000
Luka ringan: Rp8.250.000
Cacat permanen Rp 3.800.000.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x