PORTAL SULUT - Ada 3 hari mengajukan sanggahan jika tak lolos dalam seleksi administrasi PPPK 2022.
Peserta yang tak lolos seleksi administrasi masih diberi kesempatan selama 3 hari untuk melakukan sanggahan, dari tanggal 18 November 2022 hingga 20 November 2022.
Mengutip laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Baca Juga: Hanya Kesalahan Dokumen Seperti Ini yang Bisa Lulus di Masa Sanggah PPPK 2022
Lantas bagaimana cara mengajukan masa sanggah?
Peserta yang gagal seleksi administrasi hanya diberi waktu untuk melakukan sanggahan.
Peserta wajib mengajukan dokumen sebagai bukti sanggahan pengumuman seleksi administrasi.
Sanggah bisa disampaikan peserta melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Panitia akan menjawab sanggahan tersebut paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.