H-1 Banyak Guru Honorer Galau Belum Bisa Daftar PPPK Guru 2022, Baca Ini Agar Tenang

- 12 November 2022, 05:15 WIB
Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Nunuk Suryani
Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Nunuk Suryani /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI Channel

"Yang dapat notifikasi “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini” ada 41 ribu. Ini dikarenakan formasi tidak tersedia. Bagaimana nasib mereka? Sebearnya mereka bisa mendapatkan tempat jika daerah membuka. Mereka bisa melanjutkan ke seleksi berikutnya (tahun depan)," sambung Nunuk Suryani.

Sementara untuk notifikasi “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas" ada 11 ribu. "Mereka akan aman," kata Nunuk lagi.

Nunuk juga menjelaskan soal nasib guru swasta.

"Mungkin banyak pertanyaan dari teman-teman guru swasta, kenapa teman swasta saya sama-sama PG dan nilai saya lebih baik kok dia yang dapat? Seperti diketahui, Permenpan RB telah mengatur prioritas penempatan yang lulus PG diatur berdasarkan urutan yakni TH II kemudian honorer negeri. Jika masih tersisa baru lulusan PG baru swasta. Sehingga mungkin swasta belum mendapatkan tempat tapi sebenarnya lulusan swasta PG 2021 semua diakomodir," terangnya.

"Namun karena urutan ini dimungkinkan swasta yang tertinggal," sambungnya.

Kemudian setelah urutan diatas, jika ada nilai sama maka langkah selanjutnya dilakukan perurutan berdasar nilai perolehan nilai tes teknis dulu yang tertinggi, managerial kultural baru wawancara dan terakhir usia.

"Yang perlu juga diketahui, ada juga kesepakatan bahwa guru negeri ditempatkan di sekolahnya dan tidak ada pergeseran. Misalnya di salah satu sekolah, guru kelas disitu belum lulus misal masuk P2 atau P3. Jika ada guru passing grade (P1) tidak bisa mengeser posisi guru tersebut. Karena ada kesepakatan bahwa tidak lagi mengeser guru sehingga mereka kehilangan pekerjaan. Jadi tidak bisa ditempati oleh guru lulus PG," jelas Nunuk.

Untuk P2, jika masih ada formasi yakni TH2, guru negeri 3 tahun dan terdata di dapodik. Mekanismenya, mereka tak lagi mengikuti tes. Kepala sekolah akan melakukan penilian memandang guru tersebut cakap maka akan memberikan nilai yang cukup. Karena penilaian pengamatan kinerja dan kompetensinya.

Baca Juga: Menaker Sebut UMP 2023 Relatif Lebih Tinggi Dibanding 2022, Ini Tanggal Penetapannya

"Yang melakukan penilaian kepsek, guru senior dan pengawas yang ditugaskan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah