Menaker Sebut UMP 2023 Relatif Lebih Tinggi Dibanding 2022, Ini Tanggal Penetapannya

- 11 November 2022, 08:44 WIB
Ilustrasi pekerja. Menaker Sebut UMP 2023 Relatif Lebih Tinggi Dibanding 2022, Ini Tanggal Penetapannya
Ilustrasi pekerja. Menaker Sebut UMP 2023 Relatif Lebih Tinggi Dibanding 2022, Ini Tanggal Penetapannya /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PORTAL SULUT - Menaker sebut UMP 2023 relatif lebih tinggi dibanding 2022.

Soal UMP atau UMK 2023 relatif lebih tinggi dibanding 2022 itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa 8 November 2022.

Untuk waktu penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023, begini kata Menaker.

Baca Juga: Kabar Terbaru Tentang UMP 2023, Naik? Kemnaker Buka Suara

Menaker Ida Fauziyah sebut penetapan Upah Minimun untuk para pekerja akan dilakukan bulan November 2022 ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi maka upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini.

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia, jelas Menaker, terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.

Menaker Ida juga menyoroti bahwa lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x