Guru Honorer Bisa Dapat BSU Tahap 7, Cair Hari Ini, Cek Nama Penerima di PosPay

- 2 November 2022, 19:01 WIB
BSU tahap 7 cair hari ini
BSU tahap 7 cair hari ini /

PORTAL SULUT - Guru honorer juga bisa dapat Bantuan subsidi Upah (BSU) tahap 7. Bantuan ini nilainya Rp600 Ribu.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu tahap 7 cair hari ini.

Berbeda dengan pencairan sebelumnya, tahap 7 ini disalurkan melalui Kantor Pos.

Yang masuk penerima, cukup bawa syarat ini ke Kantor Pos, maka anda akan mendapatkan Rp600 ribu dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7.

Baca Juga: Daftar Biaya Pembuatan SIM, Cek di Sini, Kapolri Ingatkan Jangan Ada Pungutan Liar

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, pencairan dana sebesar Rp600.000 melalui kantor pos akan diberikan kepada 3,6 juta data pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Lantas apa saja syaratnya?

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”

3. Jika situs tersebut tak bisa diakses, maka calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Namun sebelumnya pekerja harus mengecek nama apakah sebagai penerima atau tidak.

Ini caranya:

1. Berikut cara cek penerima BSU tahap 7 lewat Pospay:

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru Resmi Dibuka Mulai 31 Oktober Sampai dengan Tanggal Ini, Daftar Sekarang!

- Unduh aplikasi PosPay di Play Store

- Registrasi Akun dengan membuat username, password, masukan kode OTP yang dikirim via SMS, dan membuat PIN transaksi

- Kemudian masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

- Klik BSU Kemenaker 1 pada bagian Jenis Bantuan

- Kemudian klik tautan Ambil Foto Sekarang untuk mengambil foto e-KTP. Jika sistem tidak bisa memproses foto, Anda bisa kembali mengambil ulang foto e-KTP Anda

- Masukkan data pribadi

- Jika NIK sudah sesuai dengan data penerima BSU, akan muncul QR Code

- Anda bisa menunjukkan QR Code tersebut saat mengambil bantuan di Kantor Pos.

selain itu juga bisa cek melalui:

1. Cek penerima BSU via siapkerja.kemnaker.go.id

- Kunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app

- Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun

- Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone

- Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi

- Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya

Baca Juga: Istri Minta Cerai, Seorang Pria di Depok Kalap Bacok Anak hingga Tewas

- Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

- Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.

2. Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut

- Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini

- Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

- Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x