Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru Resmi Dibuka Mulai 31 Oktober Sampai dengan Tanggal Ini, Daftar Sekarang!

- 2 November 2022, 11:55 WIB
Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru Resmi Dibuka Mulai 31 Oktober Sampai dengan Tanggal Ini, Daftar Sekarang!
Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru Resmi Dibuka Mulai 31 Oktober Sampai dengan Tanggal Ini, Daftar Sekarang! /KemenPANRB/

PORTAL SULUT – Merujuk pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor. 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 dan persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

BKN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru mulai tanggal 31 Oktober 2022 melalui portal https://ssscasn.bkn.go.id.

Lebih lanjut, pelamar PPPK Guru Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Baca Juga: sscasn.bkn.go.id: Dibuka Sampai 13 November, Ini Panduan Lengkap Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November sampai dengan 17 November 2022.

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 222 sampai dengan 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November sampai dengan 17 November 2022.

Bagi Prioritas P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas, untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas 1, Prioritas III (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik, sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pada SSSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai pada tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3 atau P3/Pelamar Umum.

Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada P1, Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.

Baca Juga: 4 Berkas yang Akan Dicek Pada SELEKSI ADMINISTRASI PPPK Guru 2022, Jika Gagal Berarti Tak Lolos jadi ASN

Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud. Data akan transkripsi dalam sistem pengolahan data SSSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi passing grade serta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat di download serta diumumkan oleh Masing-masing Instansi.

Detail dari pelaksanaan PPPK Guru terdapat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi republik Indonesia nomor 349/P/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional Guru Instansi Daerah tahun 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah