Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada P1, Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.
Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.
Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud. Data akan transkripsi dalam sistem pengolahan data SSSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi passing grade serta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat di download serta diumumkan oleh Masing-masing Instansi.
Detail dari pelaksanaan PPPK Guru terdapat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi republik Indonesia nomor 349/P/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional Guru Instansi Daerah tahun 2022.***