Sewa Harian Apartemen di Sini Dilarang, lho, Polisi pun Sampai Turun Tangan Sosialisasikan Larangan Itu

- 30 Oktober 2022, 22:12 WIB
Apartemen Kalibata City akan larang sewa harian cegah prostitusi dan narkoba/Instagram @apartemenkalibatacity
Apartemen Kalibata City akan larang sewa harian cegah prostitusi dan narkoba/Instagram @apartemenkalibatacity /

PORTAL SULUT - Polres Metro Jakarta Selatan bantu Pemda DKI Jakarta untuk sosialisasikan larangan sewa harian di kawasan Kalibata City.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam pun menjelaskan alasan pihaknya turun tangan untuk menyosialisasikan aturan tersebut.

Larangan sewa harian di kawasan Kalibata City tertuang tertuang dalam Pergub 133/2019.

 Baca Juga: Ini Cara Cek Data Kependudukan Peserta PPPK 2022, CEK Sebelum Mendaftar di SSCASN

Polisi ternyata punya kepentingan dengan aturan tersebut, yakni untuk mencegah peredaran narkoba dan prostitusi.

"Tapi, walau ada data kasus itu, kami tidak underestimate, kami terus sosialisasi," ujar Ary Syam pada Minggu, 30 Oktober 2022, dikutip dari PMJ News.

"Kami juga sudah perintahkan Kapolsek untuk ingatkan lagi bahwa ada Pergub No. 133 tahun 2019 itu. Dan kami sudah lapor Wali Kota, kami akan bantu sosialisasikan," sambungnya.

Ade Ari menilai situasi dan kondisi lingkungan aman terkendali dimulai dari partisipasi masyarakat, komunikasi hingga koordinasi dan perangkat sosial sudah berjalan baik.

"Saat ini situasi di Kalibata City dan kecamatan Pancoran pada umumnya, ini aman terkendali." katanya.

"Kami sangat senang partisipasi masyarakat, perangkat sosial RT/RW, manajemen Kalcit bekerja luar biasa," Ary Syam menambahkan.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x