Website SSCASN PPPK 2022 Terbuka, Peserta Wajib Cek Data Kependudukan Sebelum Mendaftar, Ini Caranya

- 30 Oktober 2022, 21:50 WIB
Peserta PPPK Wajib Cek Data Kependudukan Sebelum Mendaftar, Ini Caranya
Peserta PPPK Wajib Cek Data Kependudukan Sebelum Mendaftar, Ini Caranya /


PORTAL SULUT - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 kian dekat.

Website pendaftaran yakni SSCASN sudah terbuka.

Seperti diketahui, tahun ini ada 3 formasi yang dibuka yakni PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) dan PPPK Teknis.

Baca Juga: Website SSCASN PPPK 2022 Telah Dibuka, Ini Peserta yang Wajib Bikin Akun Baru

Meski belum dibuka secara normal, namun ada perintah yang wajib dilakukan peserta PPPK sebelum mendaftar.

"Segera periksa data Kependudukan Anda sebelum melakukan pendaftaran dari sekarang," tulis pengumuman di SSCASN.

Itu berarti peserta wajib mengecek data kependidikan apakah masih aktif atau tidak.

Lantas bagaimana caranya? simak selengkapnya di sini.

Seleksi PPPK tahun 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan bahwa pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahun 2022 direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah