Kumpulkan Bukti Potensi Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Selidiki Dua Perusahaan Farmasi Obat Sirop

- 27 Oktober 2022, 22:50 WIB
Polisi mengumpulkan alat bukti terkait potensi pidana terkait maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
Polisi mengumpulkan alat bukti terkait potensi pidana terkait maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak. /Instagram@bpom_ri/

PORTAL SULUT - Polisi mengumpulkan alat bukti terkait potensi pidana terkait maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

Penyelidikan juga termasuk pada dua farmasi yan memroduksi obat sirop yang mengandung EF dan DEG.

"Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik," ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

 Baca Juga: Petugas Loket Stasiun Gambir Disiram Kuah Odeng, Ini Tanggapan KAI

"Kemudian menganalisa," sambung Irjen Dedi di Mabes Polri pada Kamis, 27 Oktober 2022, sebagaimana dikutip Portal Sulut dari PMJ News.

"Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," sambungnya.

Menurut Dedi, Polri bersama instasi terkait terus melakukan koordinasi.

Salah satunya membahas adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.

"Komunikasi secara intens terus dilakukan, baik secara zoom meeting maupun secara teknis," kata dia.

"Dirtipidter berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemenkes juga deputi penindakan dari BPOM," tuturnya.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x