Ini Ciri Orang yang Dapat BSU Tahap 7 Rp600 Ribu, Bawa KTP ke Kantor Pos

- 27 Oktober 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi BSU tahap 7/Pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar./
Ilustrasi BSU tahap 7/Pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar./ /

PORTAL SULUT - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu masuk tahap 7.

Siapa-siapa yang mendapatkan bantuan ini, simak hingga akhir artikel ini.

Yang masuk penerima, cukup bawa syarat ini ke Kantor Pos, maka anda akan mendapatkan Rp600 ribu dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7.

Baca Juga: Hanya Bawa KTP ke Kantor Pos, Kamu akan dapat Rp600 Ribu Melalui BSU Tahap 7

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, pencairan dana sebesar Rp600.000 melalui kantor pos akan diberikan kepada 3,6 juta data pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Lantas apa saja syaratnya?

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”

3. Jika situs tersebut tak bisa diakses, maka calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Namun sebelumnya pekerja harus mengecek nama apakah sebagai penerima atau tidak.

Ini caranya:

1. Cek penerima BSU via siapkerja.kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x