Hanya Bawa KTP ke Kantor Pos, Kamu akan dapat Rp600 Ribu Melalui BSU Tahap 7

- 27 Oktober 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi KTP. Hanya Bawa KTP ke Kantor Pos, Kamu akan dapat Rp600 Ribu Melalui BSU Tahap 7
Ilustrasi KTP. Hanya Bawa KTP ke Kantor Pos, Kamu akan dapat Rp600 Ribu Melalui BSU Tahap 7 /Antara


PORTAL SULUT - Cukup bawa KTP ke Kantor Pos, maka anda akan mendapatkan Rp600 ribu dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, pencairan dana sebesar Rp600.000 melalui kantor pos akan diberikan kepada 3,6 juta data pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair di Kantor Pos, Guru Honorer Juga Dapat BSU? Ini Cara Ceknya Sambil Menunggu Pendaftaran PPPK

Lantas apa saja syaratnya?

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”

3. Jika situs tersebut tak bisa diakses, maka calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Namun sebelumnya pekerja harus mengecek nama apakah sebagai penerima atau tidak.

Ini caranya:

1. Cek penerima BSU via siapkerja.kemnaker.go.id

- Kunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app

- Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x