• Dijelaskan bahwa formasi untuk guru hanya dibuka di 2 sekolah yaitu sekolah A dan B.
• Pelamar dari sekolah C dan D melamar ke sekolah A dan B, atau hanya perlu isi biodata diri (penempatan akan dilakukan oleh kemdikbudristek).
• Penilaian atau pengamatan akan dilakukan pada masing-masing sekolah guru (pelamar sekolah B dinilai di sekolah B), pelamar sekolah C akan dinilai di sekolah C dan begitu seterusnya).
• Apabila pelamar C dan D mempunyai nilai atau angka lebih tinggi daripada pelamar A dan B, otomatis formasi yang tersedia akan dipindahkan ke sekolah C dan D.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dimulai, Ada Kabar Sedih untuk P1
4. Ada perubahan passing grade untuk pelamar umum
Rencana pelaksanaan di Bulan November-Desember tahun 2022 yaitu:
• Ujian seleksi dilaksanakan bagi guru honorer negeri terdaftar di Dapodik dengan masa kerja kurang dari 3 tahun.
• Bagi guru swasta dibolehkan untuk ikut serta ujian seleksi, jika dinyatakan lulus maka akan ditempatkan pada sekolah negeri yang kekurangan guru.
• Kemudian untuk individu guru yang belum terdaftar di Dapodik, tetapi tetap ingin mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK maka diharuskan memiliki sertifikat pendidik.**