Rudolf Siapkan Skenario Sebelum Habisi Icha, dari Pistol Mainan hingga Cari Apartemen Sedikit CCTV

- 24 Oktober 2022, 22:04 WIB
Tersangka pembunuhan di apartemen Green Pramuka City, Christian Rudolf Tobing
Tersangka pembunuhan di apartemen Green Pramuka City, Christian Rudolf Tobing /PMJNews/Fajar/

"Sudah disurvey, kemudian karena penuh (di Jakarta Selatan) baru pindah (ke Jakarta Pusat),” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah