"Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu Rp23 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio.
Baca Juga: Guru Honorer dapat BSU Rp600 Ribu?, Ini Cara Cek BSU 2022
Atas kecurangan tersebut, tersangka terancam dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan atau denda senilai Rp 2 miliar.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Priangantimur.pikiran-rakyat.com berjudul "Kepolisian Jateng Berhasil Gerebek Pabrik Oli Palsu Beromzet Ratusan Juta Rupiah, Merek Oli Terkenal!" ***