Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu Beromzet Rp11,5 Miliar, Bahan Olahan Dicampur Pewarna

- 23 Oktober 2022, 12:17 WIB
Ilustrasi.  Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) menggerebek pabrik yang diduga memproduksi oli palsu beromzet miliaran rupiah.
Ilustrasi. Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) menggerebek pabrik yang diduga memproduksi oli palsu beromzet miliaran rupiah. /Foto: Anastasia Shuraeva/Pexels/

"Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu Rp23 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio.

Baca Juga: Guru Honorer dapat BSU Rp600 Ribu?, Ini Cara Cek BSU 2022

Atas kecurangan tersebut, tersangka terancam dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan atau denda senilai Rp 2 miliar.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Priangantimur.pikiran-rakyat.com berjudul "Kepolisian Jateng Berhasil Gerebek Pabrik Oli Palsu Beromzet Ratusan Juta Rupiah, Merek Oli Terkenal!" ***

 

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Priangan Timur News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah