PORTAL SULUT - Beredar kabar bagi pasangan yang belum nikah atau belum halal akan kena pidana jika check in di hotel.
Hal tersebut ada dalam RKUHP yang terdapat pada pasal perzinahan.
Kemudian sanksi yang dikenakan pada pasal perzinahan inipun adalah pidana penjara.
Baca Juga: Belajar Cara Cekik Orang di Internet! Berikut Fakta Senyuman Rudolf Setelah Membunuh Korban
Pidana penjara tersebut paling lama selama satu tahun dan tertuang pada RUU KUHP pasal 415.
Atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp 10 juta sesuai pada pasal 416.
Dikabarkan RKUHP ini akan difinalisasi pada bulan Desember tahun 2022 mendatang.
Selain itu RKUHP ini juga masuk pada program Legislasi Nasional 2022.
Namun aturan ini juga membuat beberapa pengusaha resah dan memprotes beberapa klausul beberapa RKUHP yang kembali memanas.