BSU 2022 akan Stop Akhir Oktober Ini, Menaker Ida Fauziyah: Cek Status!

- 22 Oktober 2022, 08:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Satrio Widianto/Pikiran Rakyat

Berikut syarat penerima BSU tahap 6:

1. WNI dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;

3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);

4. Bukan PNS, anggota Polri/TNI.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah