Berikut syarat penerima BSU tahap 6:
1. WNI dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
4. Bukan PNS, anggota Polri/TNI.***