PORTAL SULUT – Penyaluran BSU Tahun 2022 akan stop atau selesai pada akhir Oktober ini.
Subsidi gaji atau BSU pada 2022 sebesar Rp600 ribu untuk setiap pekerja, telah memasuki tahap 6.
Kabarnya, penyaluran BSU 2022 senilai Rp600 ribu oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berhenti atau stop pada akhir Oktober ini.
Baca Juga: BSU Tahap 6 Sudah Cair! Buruan Cek Rekening Sebelum Hangus
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan BSU atau subsidi gaji bagi para pekerja yang terdampak oleh kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penyaluran BSU 2022 berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial (bansos) bentuk lainnya.
BSU sebesar Rp600 ribu untuk setiap pekerja, merupakan salah satu bansos yang disalurkan pemerintah pada 2022 ini, seiring kenaikan harga atau tarif BBM.
Penyaluran BSU tahun ini kepada pekerja juga makin diperketat, di mana mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri, tidak berhak menerima BSU berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Kabar mengenai segera berakhirnya penyaluran BSU 2022 pada akhir Oktober ini, disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.