Selain itu, kementerian meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.
Dante menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.
BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.
Terpisah, untuk pengganti parasetamol sirup/drop, kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram dr H Usman Hadi, pihak puskesmas bisa memberikan resep obat tablet yang dipuyerkan (dihaluskan) seperti metampiron dan asam mefenemat.
Baca Juga: 152 Anak Derita Gagal Ginjal Akut Misterius, Ini Gejala dan Penangananya Menurut dr. Mario Johan
Lantas bagaimana penanganan jika anak demam?
Juru bicara Kemenkes RI dr Mohammad Syahril mengatakan jika anak demam, orang tua diminta untuk tidak memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa melakukan konsultasi kepada tenaga kesehatan.
Sebagai alternatifnya obat penurun panas masih bisa dikonsumsi anak seperti obat tablet hingga obat yang dimasukkan melalui anus (supositoria).
"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk persediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria atau lainnya," kata dr Mohammad Syahril.***