2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Baca Juga: Info Terbaru: Kuota PPPK Guru Naik Hampir 150 Persen, Peserta Cepat Siapkan Dokumen Ini
3. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Khusus untuk kategori 1 yakni Pelamar Prioritas 1, mereka akan langsung ditempatkan.
Adapun mekanisme penempatan guru lulus passing grade 2021 atau prioritas 1 adalah sebagai berikut