Aturan Unik di Selandia Baru, Petani Bakal Dikenakan Pajak Sendawa dan Kentut Sapi

- 13 Oktober 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi. Para petani di Selandia Baru siap-siap menghadapi aturan baru. Mereka akan dikenakan pajak sendawa dan kentut sapi.
Ilustrasi. Para petani di Selandia Baru siap-siap menghadapi aturan baru. Mereka akan dikenakan pajak sendawa dan kentut sapi. /Foto: Kat Smith/Pexels/

PORTAL SULUT - Para petani di Selandia Baru siap-siap menghadapi aturan baru. Mereka akan dikenakan pajak sendawa dan kentut sapi.

Mengenakan pajak atas kentut dan sendawa sapi dikabarkan menjadi salah satu inisiatif pertama di dunia.

Tentu saja aturan ini unik, bahkan mungkin terasa aneh. Namun tujuan pemerintah Selandia Baru masuk akal.

Baca Juga: Ilmuwan Jepang Kembangkan Mesin Kecerdasan Buatan dan Psikologi Kriminal untuk Deteksi Penipuan

Perubahan iklim adalah yang melatarbelakangi dibuatnya usulan ini dalam hal mengatasi permasalahan peningkatan emisi gas rumah kaca.

Emisi gas rumah kaca yang dimaksud adalah yang berasal dari industri pertanian nasional Selandia Baru.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern memberikan konfirmasi pada gelaran konferensi persnya pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu.

Konferensi pers tersebut membahas rencana agar para petani membayar pajak atas emisi ternak mereka.

Aturan pembayaran pajak ini bukan tanpa alasan, melainkan dalam upaya untuk memerangi perubahan iklim.

"Ini adalah langkah maju yang penting dalam transisi Selandia Baru ke masa depan rendah emisi dan memenuhi janji kami untuk menetapkan harga emisi pertanian mulai 2025," kata Ardern.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x